Friday, February 21, 2014

Pencegah Kehamilan

Pencegah Kehamilan

Pencegah Kehamilan


Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan :-

1.       Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.-


2.       Penggunaan alat yang dapat menjegah kehamilan sementara, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali, maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya , bahwa para sahabat pernah melakukan azl terhadat istri mereka pada zaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari kehamilan dan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Azl yaitu tindakan - pada saat bersenggama - dengan menumpahkan sperma di luar farji ( vagina) si istri.-