1. Penggunaan
alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya,
sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah
keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shollallohu ‘alaihi
wa sallam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja
anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda
seorang diri tanpa anak.-
2. Penggunaan
alat yang dapat menjegah kehamilan sementara, seorang wanita yang sering hamil
dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya
menjadi dua tahun sekali, maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat:
seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya , bahwa
para sahabat pernah melakukan azl terhadat istri mereka pada zaman Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam untuk menghindari kehamilan dan Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Azl yaitu tindakan - pada saat
bersenggama - dengan menumpahkan sperma di luar farji ( vagina) si istri.-