1. Tidak
menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu
kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakan alat perangsang haid pada saat
manjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan
tujuan negatif lainnya.
2. Dengan
seizin suami, karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami
istri. Maka tidak boleh bagi si wanita menggunakan alat yang dapat menghalangi
hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si istri dalam keadaan talak,
maka tindakan tersebut akan memmpercepat gugurnya hak rujuk bagi sang suami
jika ia masih boleh rujuk.