Thursday, February 20, 2014

Perangsang haid

Perangsang haid

Perangsang haid

Diperbolehkan juga menggunakan alat perangsang haid, dengan dua syarat:

1.     Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakan alat perangsang haid pada saat manjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.


2.     Dengan seizin suami, karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami istri. Maka tidak boleh bagi si wanita menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si istri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan memmpercepat gugurnya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk.