Thursday, February 20, 2014

Kondisi Wanita Mustahadhah.

Kondisi Wanita Mustahadhah.

Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah.
 
1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mengalami haid yang jelas waktunya.dalam kondisi ini, hendaknya ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah di ketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.-


Misalnya seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fathimah binti Abi hubaisy bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :-

" يا رسول الله إني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ قال : لا. إن ذلك عرق،
ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي " رواه البخاري .
   “Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah, maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat ? Nabi menjawab : “tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat” ( HR. Al Bukhari )

  Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu Habibah binti jahsy :-

" امكثي قدر ما كانت تحبسك حيضتك ثم اغتسلي وصلي "
  “Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat”.-

  Dengan demikian, wanita yang dalam istihadhah yang haidnya sudah jelas waktunya, maka ia menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, meskipun darah pada saat itu masih keluar.-

2.    Tidak mempunyai masa haid yang jelas sebelum mengalami istihadhah, karena darah istihadhah tersebut terus menerus keluar pada dirinya, sejak pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz( pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbahu maka yang terjadi adalah darah haid, dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.-

Misalnya seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah, dan darah itu keluar terus menerus, akan dapat ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwarna hitam, kemudian setelah itu berwarna merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati  selama sepuluh hari dalam sebulan berbahu darah haid tetapi setelah itu tidak berbahu. Maka haidnya yaitu  darah yang berwarna hitam (pada kasus pertama). darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbahu (pada kasus ketiga) di anggap sebagai darah haidh-

Berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti abu Hubaisy :

" إذا كان دم الحيضة فإنه أسود يعرف، فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي فإنما هو عرق" رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.
   “ jika suatu darah itu darah haid, maka ia berwarna hitam diketahui, jika demikian maka tinggalkan shalat. Jika selain itu maka berwudlulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit. ( HR. Abu dawud, An Nasai dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim)-
  
Hadits ini, meskipun ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama’. Dan hal ini lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.-
 
3.          Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya, dan darah yang keluar tidak bisa dibedakan secara tepat. Seperti jika istihadhah yang dialaminya terus menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah. Sementara darahnya hanya satu sifat saja, atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan darah istihadah.-

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari mulai dari tanggal lima tersebut.-

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiya llahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :-

" يا رسول الله إني أستحاض حيضة كبيرة شديدة فما ترى فيها قد منعتني الصلاة والصيام، فقال : أنعت لك (أصف لك استعمال) الكرسف (وهو القطن ) تضعينه على الفرج فإنه يذهب الدم، قالت : هو أكثر من ذلك. وفيه قال : إنما هذا ركضة من ركضات الشيطان، فتحيضي ستة أيام أو سبعة في علم الله تعالى، ثم اغتسلي حتى إذا رأيت أنك قد طهرت واستقيت فصلي أربعا وعشرين أو ثلاثا وعشرين ليلة وأيامها وصومي " الحديث رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.
  “ Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali, lalu bagaimana pendapatmu tentang itu karena  telah menghalangiku shalat dan perpuasa ?Beliau bersabda : “Aku beritahukan kepadamu ( untuk menggunakan ) kapas dengan melekatnya pada farji ( kemaluan )  karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata : “ Darahnya lebih banyak dari pada itu”. Nabipun bersabda : “ ini hanyalah salah satu usikan syaitan. Maka hitunglah haidmu 6 atau tujuh hari menurut ilmu Allah subhaanahu wa ta’aala, lalu mandilah sampai kamu merasa lebih bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah ( HR.  Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al Bukhari Adalah hasan.-
  

   Sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam “ 6 atau 7 hari “ tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan yang lainnya.jika kondisinya lebih mendekati yang selama enam hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari, tetapi jika kondisinya lebih mendekati yang 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.-