1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mengalami haid yang
jelas waktunya.dalam kondisi ini, hendaknya ia berpedoman kepada jadwal haidnya
yang telah di ketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai
haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut
merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.-
Misalnya seorang wanita biasanya haid selama enam hari
pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar
terus menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan,
sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu
‘anha bahwa Fathimah binti Abi hubaisy bertanya kepada Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam :-
" يا
رسول الله إني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ قال : لا. إن ذلك عرق،
ولكن دعي الصلاة قدر الأيام
التي كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي " رواه البخاري .
“Ya Rasulullah,
sungguh aku mengalami istihadhah, maka tidak pernah suci, apakah aku
meninggalkan shalat ? Nabi menjawab : “tidak, itu adalah darah penyakit. Namun
tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian
mandilah dan lakukan shalat” ( HR. Al Bukhari )
Diriwayatkan dalam
shahih Muslim bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
Ummu Habibah binti jahsy :-
"
امكثي قدر ما كانت تحبسك حيضتك ثم اغتسلي وصلي "
“Diamlah selama
masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat”.-
Dengan demikian,
wanita yang dalam istihadhah yang haidnya sudah jelas waktunya, maka ia
menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, meskipun darah
pada saat itu masih keluar.-
2. Tidak mempunyai masa haid yang jelas sebelum mengalami
istihadhah, karena darah istihadhah tersebut terus menerus keluar pada dirinya,
sejak pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia
melakukan tamyiz( pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau
kental, atau berbahu maka yang terjadi adalah darah haid, dan berlaku baginya
hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan
berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.-
Misalnya seorang wanita pada saat pertama kali mendapati
darah, dan darah itu keluar terus menerus, akan dapat ia dapati selama sepuluh
hari dalam sebulan darahnya berwarna hitam, kemudian setelah itu berwarna merah,
atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian
setelah itu encer, atau ia dapati selama
sepuluh hari dalam sebulan berbahu darah haid tetapi setelah itu tidak berbahu.
Maka haidnya yaitu darah yang berwarna
hitam (pada kasus pertama). darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang
berbahu (pada kasus ketiga) di anggap sebagai darah haidh-
Berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
kepada Fathimah binti abu Hubaisy :
"
إذا كان دم الحيضة فإنه أسود يعرف، فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر
فتوضئي وصلي فإنما هو عرق" رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان
والحاكم.
“ jika suatu
darah itu darah haid, maka ia berwarna hitam diketahui, jika demikian maka
tinggalkan shalat. Jika selain itu maka berwudlulah dan lakukan shalat karena
itu darah penyakit. ( HR. Abu dawud, An Nasai dan dinyatakan shahih oleh Ibnu
Hibban dan Al Hakim)-
Hadits ini, meskipun ditinjau lagi dari segi sanad dan
matannya, telah diamalkan oleh para ulama’. Dan hal ini lebih utama daripada
dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.-
3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya, dan darah yang
keluar tidak bisa dibedakan secara tepat. Seperti jika istihadhah yang
dialaminya terus menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah. Sementara
darahnya hanya satu sifat saja, atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap
sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum
wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap
bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya
merupakan darah istihadah.-
Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali melihat
darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan
secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain.
Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari mulai dari
tanggal lima
tersebut.-
Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiya
llahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
:-
" يا رسول الله إني أستحاض حيضة كبيرة
شديدة فما ترى فيها قد منعتني الصلاة والصيام، فقال : أنعت لك (أصف لك استعمال)
الكرسف (وهو القطن ) تضعينه على الفرج فإنه يذهب الدم، قالت : هو أكثر من ذلك.
وفيه قال : إنما هذا ركضة من ركضات الشيطان، فتحيضي ستة أيام أو سبعة في علم الله
تعالى، ثم اغتسلي حتى إذا رأيت أنك قد طهرت واستقيت فصلي أربعا وعشرين أو ثلاثا
وعشرين ليلة وأيامها وصومي " الحديث رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه،
ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.
“ Ya
Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali, lalu
bagaimana pendapatmu tentang itu karena telah menghalangiku shalat dan perpuasa
?Beliau bersabda : “Aku beritahukan kepadamu ( untuk menggunakan ) kapas dengan
melekatnya pada farji ( kemaluan )
karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata : “ Darahnya lebih
banyak dari pada itu”. Nabipun bersabda : “ ini hanyalah salah satu usikan
syaitan. Maka hitunglah haidmu 6 atau tujuh hari menurut ilmu Allah subhaanahu
wa ta’aala, lalu mandilah sampai kamu merasa lebih bersih dan suci, kemudian
shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah ( HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi. Menurut
Ahmad dan At Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al Bukhari Adalah
hasan.-
Sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam “ 6 atau 7
hari “ tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita
berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari
wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan
kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan
darahnya dan pertimbangan-pertimbangan yang lainnya.jika kondisinya lebih
mendekati yang selama enam hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari, tetapi
jika kondisinya lebih mendekati yang 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7
hari.-