Kadang kala seorang wanita,
karena suatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena operasi
pada rahim atau sekitarnya, hal ini ada dua macam :-
1- Diketahui bahwa si
wanita tak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan atau
penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya, maka
tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum
wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci.
Karena itu tidak boleh meninggalkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak
wajib baginya mandi karena keluarnya darah, tapi ia harus membersihkan darah
tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (
seperti softex ) pada farjinya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu
seperti berwudhu untuk shalat. Tidak boleh ia berwudhu untuk shalat kecuali
telah masuk waktunya. Jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti shalat lima waktu; jika tidak
tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya, seperti shalat
sunnah yang mutlak.-
2- Tidak diketahui bahwa si
wanita tidak bisa haid lagi setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid
lagi, maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy :-
" إنما ذلك
عرق، وليس بالحيضة، فإذا أقبلت الحيضة فاترك الصلاة "
“Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid, jika datang haid maka
tinggalkan shalat”
Sabda Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam “ jika datang haid ..” menunjukkan bahwa
mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau
berhenti. Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar,
pada prinsipnya dihukumi sebagai darah penyakit.-