Monday, February 10, 2014

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

PENJELASAN UMUM RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar filosofi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi melarang segala sikap dan tindakan a-sosial, a-susila dan a-moral dalam kehidupan seks yang berakibat pada hancurnya nilai-nilai agama dan moralitas dalam kehidupan masyarakat. Di samping itu perwujudan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak tercapai.


Pada era kehidupan modern yang membawa pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Di samping itu terjadi pergeseran nilai moral dengan meningkatnya sikap permisif terhadap pornoaksi.
Negara berhak dan berkewajiban melarang  pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi untuk memenuhi hak seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dengan tidak menghormati hak masyarakat. Secara khusus, undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana pornografi dan pornoaksi merupakan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang rentan terhadap eksploitasi pornografi dan pornoaksi.

Pengaturan larangan terhadap pronografi dan pornoaksi tidak dapat menjangkau pada seluruh aspek, di samping itu belum efektif, menimbulkan multi interpretasi dan belum dapat memberikan secara maksimal efek jera bagi pelaku. Definisi hukum  mengenai pornografi dan pornoaksi yang terdapat dalam undang-undang ini setidaknya dapat meningkatkan kepastian hukum dan mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan teknologi dan informasi dewasa ini. Keberadaan undang-undang ini mutlak diperlukan dalam mememberantas pornografi dan pornoaksi sehingga pornografi dan pornoaksi dapat diminimalisir dan bahkan dihapuskan.