Indonesia
adalah negara yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar filosofi dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar
konstitusi melarang segala sikap dan tindakan a-sosial, a-susila dan a-moral
dalam kehidupan seks yang berakibat pada hancurnya nilai-nilai agama dan
moralitas dalam kehidupan masyarakat. Di samping itu perwujudan manusia
Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak
tercapai.
Pada era
kehidupan modern yang membawa pada perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah mempermudah penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Di
samping itu terjadi pergeseran nilai moral dengan meningkatnya sikap permisif
terhadap pornoaksi.
Negara
berhak dan berkewajiban melarang
pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta perbuatan
pornoaksi untuk memenuhi hak seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan
dengan tidak menghormati hak masyarakat. Secara khusus, undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana pornografi dan pornoaksi merupakan perlindungan
hukum terhadap anak dan perempuan yang rentan terhadap eksploitasi pornografi
dan pornoaksi.
Pengaturan
larangan terhadap pronografi dan pornoaksi tidak dapat menjangkau pada seluruh
aspek, di samping itu belum efektif, menimbulkan multi interpretasi dan belum dapat
memberikan secara maksimal efek jera bagi pelaku. Definisi hukum mengenai pornografi dan pornoaksi yang
terdapat dalam undang-undang ini setidaknya dapat meningkatkan kepastian hukum
dan mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan teknologi dan informasi
dewasa ini. Keberadaan undang-undang ini mutlak diperlukan dalam mememberantas
pornografi dan pornoaksi sehingga pornografi dan pornoaksi dapat diminimalisir
dan bahkan dihapuskan.