Diharamkan bagi sang suami melakukan jima’ dengan
istrinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang istri memberi kesempatan kepada
suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya firman Allah subhaanahu wa ta’aala
:-
] ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا
تقربوهن
حتى يطهرن [
“ Mereka bertanya kepadamu tentang
haid, katakanlah: “ haid itu suatu kotoran: oleh sebab itu hendaklah engkau
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka
sebelum mereka suci…( QS. Al Baqarah : 222)-
Yang dimaksud dengan “المحيض “ dalam ayat di atas adalah waktu haid atau
tempat keluarnya darah haid, yaitu farji
(vagina).-
Dan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :
"
اصنعوا كل شيء إلا النكاح "
“Lakukanlah apa saja kecali nikah
(yakni, bersenggama)”( HR. Muslim )
Umat Islam juga telah
sepakat bahwa jima’ di dalam farji istri pada masa haid adalah hal yang
dilarang.-
Oleh
sebab itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian melakukan perbuatan ini, yang
telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul –Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam dan ijma’(kesepakatan ) umat
Islam. Maka barang siapa yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi
Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan selain orang-orang yang beriman.-
An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al
Muhadzadzab pada juz 2 hal , 374, mengatakan : “Imam Syafii berpendapat bahwa
orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat
kami dan yang lainnya, orang yang melakukan senggama dengan istri yang sedang
haid hukumnya kafir.-
Untuk menyalurkan syahwatnya, suami
diperbolehkan melakukan selain jima’ (senggama), seperti berciuman, berpelukan
dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun sebaiknya, jangan
bersebadan pada daerah antara pusar dan lutut kecuali jika sang istri
mengenakan kain punutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah
Radhiyallau ‘anha :-
" كان
النبي صلى الله عليه وسلم يأمرني فأتزر فيباشرني وأنا حائض "
“Pernah Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam menyuruhku mengenakan kain lalu beliau
menggauliku sedang aku dalam keadaan haid” ( hadits muttafaq alaih)-