Thursday, February 20, 2014

Hukum Jima’ ( senggama) Bagi Wanita Haid

Hukum Jima’ ( senggama) Bagi Wanita Haid
Diharamkan bagi sang suami melakukan jima’ dengan istrinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang istri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya firman Allah subhaanahu wa ta’aala :-




] ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن
حتى يطهرن [
“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “ haid itu suatu kotoran: oleh sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…( QS. Al Baqarah : 222)-

Yang dimaksud dengan “المحيض  “ dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya darah haid,  yaitu farji (vagina).-

Dan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :
" اصنعوا كل شيء إلا النكاح "
“Lakukanlah apa saja kecali nikah (yakni, bersenggama)”( HR. Muslim )
 
Umat Islam juga telah sepakat bahwa jima’ di dalam farji istri pada masa haid adalah hal yang dilarang.-

   Oleh sebab itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian  melakukan perbuatan ini, yang telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul –Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam dan ijma’(kesepakatan ) umat Islam. Maka barang siapa yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan selain orang-orang yang beriman.-

  An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab pada juz 2 hal , 374, mengatakan : “Imam Syafii berpendapat bahwa orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat kami dan yang lainnya, orang yang melakukan senggama dengan istri yang sedang haid hukumnya kafir.-

  Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima’ (senggama), seperti berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusar dan lutut kecuali jika sang istri mengenakan kain punutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallau ‘anha :-
 
  " كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرني فأتزر فيباشرني وأنا حائض "
   “Pernah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menyuruhku mengenakan kain lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid” ( hadits muttafaq alaih)-