Thursday, February 20, 2014

Hukum Talak Bagi Wanita Haid

Hukum Talak Bagi Wanita Haid
Diharamkan bagi seorang suami mentalak istrinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :-
] يا أيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن [
“Hai Nabi, apa bila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya ( yang wajar)-


Maksudnya, istri-istri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum di gauli. Sebab jika seorang istri ditalak dalam keadaan haid  ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berari iddah yang dihadapinya tidak jelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut apakah tidak hamil, jika ia hamil, maka iddahnya dengan kehamilan, dan jika tidak hamil maka iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak istrinya sehingga jelas permasalah tersebut.-

Jadi mentalak istri yang sedang haid haram hukumnya. Berdasarkan ayat diatas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam shahih Al Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah menceraikan istrinya dalam keadaan haid, maka Umar ( bapaknya ) mengadukan itu kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam , Maka Nabipun marah dan bersabda :-

" مره فليراجعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم إن شاء أمسك بعد وإن شاء طلق قبل أن يمس، فتلك العدة التي أمر الله أن تطلق لها النساء "
“Suruh ia merujuk istrinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid, lalu suci lagi, setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli, karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak istri”-

Dengan demikian, berdosalah seorang suami andaikata mentalak istrinya yang sedang haid. Ia harus bertaubat kepada Allah subhaanahu wa ta’aala  dan merujuk istrinya untuk kemudian mentalaknya secara syar’i sesuai dengan perintah Allah subhaanahu wa ta’aala dan RasulNya. Yakni, setelah merujuk istrinya hendaklah ia membiarkannya sampai suci dari haid yang dialaminya ketika ditalak, kemudian haid lagi, setelah itu jika ia menghendaki  dapat mempertahankannya  atau mentalaknya sebelum digauli.-

Dalam hal diharamkannya mentalak istri yang sedang haid, ada tiga masalah yang di kecualikan :-

1.Jika talak terjadi sebelum berkumpul dengan istri atau sebelum menggaulinya ( dalam keadaan pengantin baru misalnya) maka boleh  mentalaknya dalam keadaan haid. Sebab dalam kasus demikian , si istri tidak terkena iddah. Maka talak tersebut tidak menyalahi firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
] فطلقوهن لعدتهن [
“…Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat( menghadapi)iddahnya ( yang wajar ). (QS.  Ath Thalaq : 1)

2. Jika haid terjadi dalam keadaan hamil, sebagaimana yang telah dijelaskan sebabnya pada pasal dahulu.-

3. Jika talak tersebut atas dasar iwadh ( penggantian ) maka boleh bagi suami  menceraikan istrinya dalam keadaan haid.-

Misalnya terjadi percekcokan dan hubungan yang tidak harmonis lagi antara suami dan istri. Lalu si istri meminta suami agar mentalaknya dan suami mendapat ganti rugi karenanya, maka hal itu, sekalipun istri dalam keadaan haid, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiya llahu anhu :

" أن امراة ثابت بن قيس بن شماس جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله   إني ما أعتب عليه في خلق ولا دين، ولكن أكره الكفر في الإسلام، فقـال النبي صلى الله عليه وسلم : أتردين عليه حديقته ؟ قالت : نعم. فقال رسـول الله صلى الله عليه وسلم : اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" رواه البخاري.
   “ Bahwa istri tsabit bin qais bin syammas datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan berkata : “ Ya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam , sungguh aku tidak mencelanya dalam akhlak maupun agamanya, tetapi aku takut akan kekafiran dalam Islam” Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya : “ Maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya ? Wanita itu menjawab : “ Ya , Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : (kepada suaminya ) : “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia ( HR.  Al Bukhari ) .-
  
   Dalam hadits tadi, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya apakah si istri sedang haid atau suci. Dan karena talak ini dibayar oleh pihak istri dengan tebusan atas dirinya maka hukumnya boleh dalam keadaan manapun, jika memang diperlukan.-

Dalam kitab Al mughni disebutkan tentang alasan dibolehkannya khulu’ ( cerai atas permintaan istri dengan tebusan  ) dalam keadaan haid : “Dilarangnya talak dalam keadaan haid  adalah adanya madharat ( bahaya ) bagi si istri dengan menunggu lamanya masa iddah. Sedang khulu’  adalah untuk menghilangkan madharat ( bahaya ) bagi si istri disebabkan adanya hubungan yang tidak harmonis dan sudah tidak tahan tinggal bersama suami yang dibenci dan tidak disenanginya. Hal ini tentu lebih besar madharatnya bagi si istri daripada menunggu lamanya masa iddah, maka diperbolehkan menghindari madharat yang lebih besar dengan menjalani sesuatu yang lebih ringan madharatnya. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepada wanita yang meminta khulu’ tentang keadaannya.-
 
Dan bibolehkan melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, karena hal itu pada dasarnya adalah halal. Dan tidak ada dalil yang melarangnya, namun perlu dipertimbangkan bahwa suami tidak diperkenankan berkumpul dengan istri yang sedang dalam keadaan haid. Jika tidak dikhawatirkan akan menggauli istri yang sedang haid tidak apa-apa. Sebaliknya, jika dikhawatirkan maka tidak diperkenankan berkumpul dengannya sebelum suci untuk menghindari hal-hal yang dilarang.-