Thursday, February 20, 2014

Hukum Berdiam dalam Masjid Bagi Wanita Haid

Hukum Berdiam dalam Masjid Bagi Wanita Haid


Diharamkan bagi wanita yang sedang haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia mendengar Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :-

" يخرج العواتق وذوات الخدور , وفيه " يعتزل الحيض المصلى "
“Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid… tetapi wanita yang sedang haid menjahui tempat shalat” ( muttafaq alaih )-




Hukum Berdiam dalam Masjid Bagi Wanita Haid