Yakni bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan, selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah. Antara lain, apabila seseorang mati dan meninggalkan wanita (istri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya.
Jika telah jelas
kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan hak
warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati.
Namun jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang pertama), maka
kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan, karena
kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya
haid.