Jika seorang suami menceraikan istri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si istri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil, hal ini berdasarkan pada firman Allah subhaanahu wa ta’aala :-
] والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء [
“ Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (QS. Al Baqarah : 228)-
Tiga kali quru’ artinya tiga kali haid. Tetapi
jika istri dalam keadaan hamil maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa
iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa
ta’aala :-
] وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن [
“ …Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ..”
(QS. Ath Thalq : 4)-
Jika si istri termasuk
wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami haid, atau sudah
menopause, atau karena pernah dioperasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain
sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan,
sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala :-
] واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر
واللائي
لم يحضن [
“Dan perempuan-perempuan yang putus
asa dari haid di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa
iddahnya ) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu( pula) perempuan-perempuan
yang tidak haid …(QS. Ath Thalaq : 4).-
Jika si istri termasuk
wanita yang masih mengalami haid, tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab
yang jelas seperti sakit atau menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun
lama masa iddahnya sampai ia kembali mendapati haid dan beriddah dengan haid
itu. Namun jika sebab itu sudah tidak ada, seperti sudah sembuh dari sakit atau
telah selesai dari menyusui sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya
satu tahun penuh terhitung mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah
pendapat yang shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iyah. Dengan alasan,
jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka wanita
tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tak
jelas; maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan, sembilan bulan
sebagai sikap hati-hati untuk kemungkinan hamil ( karena masa kehamilan pada
umumnya 9 bulan ) dan tiga bulan masa iddahnya.-
Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang
suami belum mencampuri dan menggauli istrinya, maka dalam hal ini tidak ada iddahnya sama sekali, baik dalam
keadaan haid maupun yang lain. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa
ta’aala :-
] ياأيها الذين آمنوا إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن
تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها [
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta
menyempurkannya ..” (QS. Al Ahzaab :
49).-