Thursday, February 20, 2014

Pencegah Haid

Pencegah Haid

Pencegah Haid

  Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, dengan dua syarat:-

1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya, bila di khawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka  hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala:-

] ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة [
  “ …Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..(QS.  Al Baqarah : 195)-
] ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما [
“ …Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS.  An Nur : 29)-

2.      Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan dengannya. Contohnya si istri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan  seizing suami.-


Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.-