1. Tidak dikhawatirkan membahayakan
dirinya, bila di khawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat
tersebut, maka hukumnya tidak boleh.
Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala:-
] ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة [
“ …Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan..(QS. Al Baqarah : 195)-
] ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما [
“ …Dan janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nur : 29)-
2. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut
mempunyai kaitan dengannya. Contohnya si istri dalam keadaan beriddah dari
suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat
pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang
diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid
saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga
jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus
dengan seizing suami.-
Meski secara hukum boleh,
namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap
perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin
terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.-