Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Ad Darimi, setelah
menyebutkan pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan : “ hal ini semua,
menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah.
Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah
tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu”.
Pendapat Ad Darimi
inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi
kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun
usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah subhaanahu
wa ta’aala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah
tersebut. Maka dalam masalah ini , wajib mengacu kepada keberadaan darah yang
telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak
ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.