Segala Puji bagi Allah. Hanya kepada-Nya kita memuji,
memohon pertolongan, meminta ampunan dan bertaubat. Kita berlindung kepada
Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa yang ditunjuki Allah maka tiada yang dapat menyesatkannya,
dan barang siapa yang disesatkan-Nya maka tiada yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tiada Sembahan yang Haq selain Allah saja, tiada sekutu
bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga
Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada beliau, kepada keluarga dan para
shahabatnya serta siapapun yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari
kemudian.
Sungguh, masalah
darah yang biasa terjadi pada kaum wanita, yaitu Haid, istihadhah, dan
nifas, merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui
hukumnya, perlu dipilah mana yang benar dan yang salah dari pendapat para ‘ulama dalam masalah ini.
Dan hendaknya yang menjadi sandaran
dalam memperkuat dan memperlemah pendapat dalam hal tersebut adalah
dalil dari Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama yang
menjadi landasan dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah subhaanahu
wa ta’aala kepada para hambaNya.
Juga, karena
bersandar kepada Kitab dan Sunnah akan membawa kepada ketenangan jiwa,
kebahagiaan dan kepuasan batin serta membebaskan diri dari tanggungan
Sedangkan, selain
Kitab dan Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, sebab yang sebenarnya hanyalah
yang terdapat dalam firman Allah, sabda RasulNya shollallohu ‘alaihi wa
sallam dan perkataan Ahli Ilmu dari para shahabat, menurut pendapat yang
kuat, dengan syarat tidak menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, serta
tidak bertentangan dengan perkataan shahabat
yang lain.
Andaikata
menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka wajib diambil apa yang ada
dalam Kitab dan Sunnah. Dan jika bertentangan dengan perkataan shahabat yang
lain, maka perlu dilakukan tarjih di antara kedua pendapat tersebut dan diambil
mana pendapat yang kuat. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala
:
] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله
واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an) dan Rasul ( Sunnahnya ), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama( bagimu) dan lebih baik akibatnya” ( QS. AnNisaa:59)
Dan risalah ringkas ini merupakan penjelasan tentang
masalah yang mendesak tersebut, yakni darah kebiasaan kaum wanita dan
hukum-hukumnya, yang pembahasannya meliputi:
Pasal 1 : Makna haid dan hikmahnya.
Pasal 2 : Usia dan masa haid.
Pasal 3 : Hal hal diluar kebiasaan haid.
Pasal 4 : Hukum-hukum haid.
Pasal 5 : Istihadhah dan hukum-hukumnya.
Pasal 6 : Nifas dan hukum-hukumnya.
Pasal 7 : penggunaan alat pencegah atau perangsang haid,
pencegah kehamilan dan penggugur
kandungan.