Yaitu
darah yang keluar dari seorang wanita secara alami, tanpa suatu sebab dan pada
waktu-waktu tertentu.
1. Usia
wanita yang mengalami haid tidak tertentu, kapan seorang wanita melihat pada
dirinya darah haid, maka ia telah
dianggap haid, walaupun belum berusia 9 tahun atau berusia di atas 50 tahun.
2. Batas
minimal dan maksimal masa haid tidak tertentu, jadi ketika seorang wanita
melihat darah kebiasaan tersebut bukan karena luka dan sebagainya maka darah
itu adalah darah haid tanpa diukur dengan masa tertentu. Kecuali jika haid itu
berlanjut dan tidak berhenti, atau berhenti dalam waktu yang singkat maka
itulah yang disebut dengan istihadhah.
3. Bila
orang yang hamil itu melihat darah, maka ia berada dalam dua situasi:
Pertama: Bila itu
terjadi beberapa waktu sebelum
melahirkan, misalnya dua hari sebelumnya dan disertai rasa sakit maka itu
adalah darah nifas.
Kedua: Bila itu
terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan tanpa disertai rasa sakit atau keluar
jauh sebelum waktu melahirkan, maka darah itu bukanlah nifas, tetapi itu
adalah darah haid, bila keluarnya pada
hari-hari kebiasaannya haid. Bila darah itu bukan darah kebiasaannya haid, maka
darah itu adalah darah fasad (rusak/kotor), tidak ada hukumnya.
4. Beberapa
hal yang di luar kebiasaan haid:
Pertama: Bertambah dan berkurangnya masa haid
Kedua: Cepat atau lambatnya waktu datangnya haid.
Hukum kedua keadaan ini adalah bila ia melihat darah maka ia dianggap haid, dan
bila ia telah bersih, berarti ia telah dianggap suci, baik itu melebihi darah
kebiasaannya ataupun kurang dari itu. Baik itu melewati atau lebih lambat dari
waktu kebiasaannya.
Ketiga: Berwarna kuning dan keruh. Bila itu terjadi
pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah
haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan bila itu terjadi setelah suci,
maka itu bukan darah haid, kecuali bila pada akhir bersihnya terdapat
tanda-tanda haid seperti adanya rasa sakit dan sebagainya, maka itulah haid.
Keempat: Darah haid keluar secara
terputus-putus, yaitu sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.
Dalam hal ini
terdapat 2 kondisi:
1. Jika hal itu terjadi pada seorang wanita di setiap
waktunya, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya
hukum istihadhah.
2. Jika kondisi ini tidak sering terjadi pada seorang
wanita, tapi kadangkala saja datangnya, bila berhentinya darah kurang dari
sehari maka hal itu tidak dianggap suci, kecuali bila ia mendapatkan bukti yang
menunjukkan bahwa ia suci, misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa
kebiasaannya atau melihat lendir putih.
Kelima:
Terjadinya pengeringan darah, yaitu bila wanita tidak mendapatkan selain rasa
lembab atau basah (pada kemaluannya). Jika hal itu terjadi pada saat masa haid
atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka berlaku baginya hukum haid.
Tetapi bila itu terjadi setelah masa suci, maka itu tidak termasuk haid.
5. Haid
itu akan berhenti dengan keluarnya lendir putih, yaitu cairan berwarna putih
yang keluar pada akhir masa haid, kecuali bila lendir putih itu bukan kebiasaan
akhir haidnya, maka masa sucinya adalah keringnya darah.
6. Bila
setitik cairan dengan jumlah yang sangat sedikit, keluar dari seorang wanita,
maka terdapat dua kemungkinan; bila itu terjadi pada masa haid dan ia
menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka itu berarti darah haid,
dan bila terjadi di luar kebiasaan waktu haid dan ia tidak menganggapnya
sebagai darah haid yang ia kenal, maka darah itu tidak ada hukumnya karena
termasuk sesuatu yang sedikit (yang dimaafkan).
7. Bila
seorang wanita hamil keluar darah ketika mengandung, keadaannya ada dua:
Pertama: Bila darah itu keluar terus menerus
tanpa henti (di saat-saat haidnya) sejak hamil, maka ini termasuk darah haid.
Kedua: Bila darah itu berhenti lalu setelah itu ia
melihat darah yang bukan darah kebiasaan, maka ini tidak termasuk darah haid.