Diharamkan bagi wanita yang sedang haid
melakukan thawaf di Ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidak sah
thawafnya, berdasarkan
sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah :-
"
افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتي تطهري "
“ lakukanlah apa saja yang dilakukan
jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci”-
Adapun kewajiban lainnya seperti sa’i antara Shafa dan marwah,
wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan
haji dan umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang
wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar darah haid langsung
setelah thawaf atau di tengah-tengah melakukan sa’i, maka tidak apa-apa
hukumnya.-
Thawaf wada’
Jika
seorang wanita mengerjakan seluruh manasik haji dan umroh, lalu datang haid
sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai
batas waktu pulang, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada’. Dasarnya hadits
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma :-
"
أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت، إلا أنه خفف عن الحائض"
“Diperintahkan kepada jamaah haji
saat saat terakhir bagi mereka berada di baitullah (malakukan thawaf wada’),
hanya saja hal ini tidak dibebankan kepada wanita yang sedang haid” ( hadits
muttafaq alaih).
Dan tidak disunnatkan bagi wanita yang sedang haid ketika
hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo’a. karena hal ini
tidak ada dasarnya dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, sedangkan
seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran ( sunnah ) nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam. Bahkan, menurut ajaran Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah
Radhiyallahi ‘anha ketika dalam keadaan haid setelah thawaf ifadhah Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : “kalau demikian, hendaklah ia
berangkat” ( hadits muttafaq alaih ) . dalam hadits ini, Nabi tidak
menyuruhnya mendatangi pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan,
tentu nabi sudah menjelaskannya.-
Adapun
thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita yang sedang haid, dan
dilakukan setelah suci.-