KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH
BERSIFAT DUNIAWI & UKHRAWI
Ada beberapa hal konsekwensi
hukum yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) baik yang bersifat :
1. Duniawi, meliputi:
- - Kehilangan haknya sebagai wali.
- - Kehilangan haknya untuk mewaris harta kerabatnya
- - Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya
- - Diharamkan makan hewan sembelihannya
- - Tidak boleh dishalatkan jenazahnya
- - Dilarang menikah dengan wanita muslimah
- - Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinannya
2. Ukhrawi, meliputi:
- - Dicaci dan dihardik oleh para malaikat
- - Dikumpulkan bersama orang orang kafir dan musyrik
- - Kekal untuk selama lamanya di dalam neraka
PERTAMA :
KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI :
Konsekwensi hukum yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) baik yang bersifat Duniawi meliputi 7 hal di bawah ini, yaitu sebagai berikut:
1- Kehilangan haknya sebagai wali.-
Kehilangan haknya sebagai wali sebab, dia tidak
boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara yang memerlukan persyaratan
kewalian dalam Islam, dengan demikian, ia tidak boleh dijadikan wali untuk anak
anaknya atau selain mereka, dan tidak boleh menikahkan salah seorang putrinya
atau putri orang lain yang dibawah kewaliannya.-
Para ulama fiqh kita -
Rahimahumullah – telah menegaskan dalam kitab kitab mereka yang kecil maupun
besar, bahwa disyaratkan beragama islam bagi seorang wali apabila mengawinkan
wanita muslimah, mereka berkata : “ tidak sah orang kafir menjadi wali untuk
seorang wanita muslimah.”
Ibnu Abbas rodhiallohu
‘anhu berkata : “ Tidak sah suatu pernikahan kecuali disertai dengan seorang
wali yang bijaksana, dan kebijaksanaan yang paling agung dan luhur adalah agama
Islam, sedang kebodohan yang paling hina dan rendah adalah kekafiran,
kemurtaddan dari Islam.-
Allah subhaanahu wa ta’aala
berfirman :
“ ومن
يرغب عن
ملة إبراهيم
إلا من
سفه نفسه
”
“Dan tidak ada yang benci
kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri …” ( QS.
Ibrahim, 130 ).-
2- Kehilangan haknya untuk mewaris harta
kerabatnya.-
Kehilangan haknya untuk mewaris harta kerabatnya, sebab orang kafir tidak
boleh mewarisi harta orang Islam, begitu pula orang Islam tidak boleh mewarisi
harta orang kafir, berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Usamah bin
Zaid rodhiallohu ‘anhu, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :-
" لا
يرث المسلم
الكافر ولا
الكافر المسلم ".
“Tidak boleh seorang muslim
mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR.
Bukhori dan Muslim ).-
3- Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah
dan tanah haramnya.
Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya, berdasarkan firman Allah
subhaanahu wa ta’aala dalam Kitab Suci Al-Qur'an :-
“ يا
أيها الذين
آمنوا إنما
المشركون نجس
فلا يقرب
المسجد الحرام
بعد عامهم
هذا “
“Hai orang orang yang
beriman, sesungguhnya orang orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Al Masjidil Haram sesudah tahun ini …” ( QS. At Taubah, 28 ).-
4- Diharamkan makan hewan sembelihannya.-
Diharamkan makan hewan sembelihannya, baik itu berupa onta, sapi,
kambing, dan hewan lainnya, yang termasuk syarat dimakannya adalah sembelih,
karena salah satu syarat penyembelihannya adalah bahwa penyembelihnya harus
seorang muslim atau ahli kitab ( Yahudi dan Nasrani ), adapun orang murtad,
paganis, majusi, dan sejenisnya, maka sembelihan mereka tidak halal.-
Al Khazin dalam kitab
tafsirnya mengatakan : “Para ulama telah sepakat bahwa sembelihan orang orang
majusi dan orang orang musyrik seperti kaum musyrikin arab, para penyembah
berhala, dan mereka yang tidak mempunyai kitab, haram hukumnya.”-
Dan Imam Ahmad mengatakan :
“Setahu saya, tidak ada seorangpun yang berpendapat selain demikian, kecuali
orang orang ahli bid’ah.”-
5- Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan
tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya.-
Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya, sebagai mana yang di firmankan Allah
subhaanahu wa ta’aala dalam Kitab Suci Al-Qur'an :-
“
ولا
تصـل
على
أحد
منهم
مات
أبدا
ولا
تقـم
على
قبـره
إنهم
كفروا
بالله
ورسوله
وماتوا
وهم
فاسقون “
“Dan janganlah kamu sekali
kali menshalatkan ( jenazah ) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah
kamu berdiri ( mendoakan ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir
kepada Allah dan RasulNya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ( QS. At Taubah,
84).-
Dan firmanNya :
“ما
كان
للنبي
والذين
آمنوا
أن
يستغفروا
للمشركين
ولو
كانوا
أولي
قربى
من
بعد
ما
تبين
لهم
أنهم
أصحاب
الجحيم
. وما
كان
استغفار
إبراهيم
لأبيه
إلا
عن
موعدة
وعدها
إياه
،
فلما
تبين
له
أنه
عدو
لله
تبرأ
منه
إن
إبراهيم
لأواه
حليم “
“Tidak sepatutnya bagi Nabi
dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang
musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka
bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim, dan permintaan
ampun dari Ibrahim ( kepada Allah ) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena
suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu, tetapi ketika jelas
bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka berlepas diri darinya,
sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi
penyantun.”-
Doa seseorang untuk
memintakan ampun dan rahmat untuk orang yang mati dalam keadaan kafir, apapun
sebab kekafirannya, adalah pelanggaran dalam doa, dan merupakan suatu bentuk
penghinaan kepada Allah, dan penyimpangan dari tuntunan Nabi dan orang orang
yang beriman.-
Bagaimana mungkin orang
yang beriman kepada Allah dan hari kiamat mau mendoakan orang yang mati dalam
keadaan kafir, agar diberi ampun dan rahmat, padahal dia adalah musuh Allah ?
sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala :-
“من
كان عدوا
لله وملائكته
ورسله وجبريل
وميكال فإن
الله عدو
للكافرين
“
“Barang siapa yang menjadi musuh Allah,
Malaikat malaikat-Nya, Rasul rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya
Allah adalah musuhnya orang orang kafir.” ( QS. At Taubah, 98 ).
Dalam ayat ini, Allah telah
menjelaskan bahwa Dia adalah musuh nya semua orang orang kafir. Yang wajib bagi
orang mu’min ialah melepaskan diri dari setiap orang kafir, karena firman Allah
subhaanahu wa ta’aala :-
“ وإذ
قال إبراهيم
لأبيه وقومه
إنني براء
مما تعبدون
إلا الذي
فطرني فإنه
سيهدين
“
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata
kepada bapak dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu
sembah, kecuali Tuhan yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi
hidayah kepadaku.” ( QS. Az Zukhruf, 26 –27 ).
Dan firmanNya :-
قد
كانت لكم
أسوة حسنة
في إبراهيم
والذين معه
إذ قالوا
لقوهم إنا
برءاؤ منكم
ومما تعبدون
من دون
الله كفرنا
بكم وبدا
بيننا وبينكم
العـداوة والبغضاء
أبدا حتى
تؤمنوا بالله
وحده
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan
yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia, ketika
mereka berkata kepada kaum mereka : “sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu
dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari ( kekafiran ) mu, dan
telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya
sampai kamu beriman kepada Allah saja …” ( QS. Al Mumtahanah, 4 ).-
Untuk mencapai demikian adalah dengan
mutaba’ah ( meneladani ) Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, Allah
subhaanahu wa ta’aala berfirman :
“ وأذان
من الله
ورسوله إلى
الناس يوم
الحج الأكبر
أن الله
بريء من
المشركين ورسوله “
“Dan ( inilah ) suatu permakluman
dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa
sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang orang musyrik .” (QS.
At Taubah, 3 ).-
6- Dilarang menikah dengan wanita muslimah.-
Dilarang menikah dengan wanita muslimah, karena dia kafir, dan orang
kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah, berdasarkan nash dan ijma’.-
Allah subhaanahu wa ta’aala
berfirman :
“ يا
أيها الذين
آمنوا إذا
جاءكم المؤمنـات
مهاجـرات فامتحنوهن
الله أعلم
بإيمانهـن فإن
علمتموهـن مؤمنات
فلا ترجـعوهن
إلى الكفار
لا هن
حل لهم
ولا هم
يحلون لهن
“Hai orang orang yang beriman,
apabila perempuan perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka
hendaklah kamu uji ( keimanan ) mereka, Allah lebih mengetahui tentang mereka,
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka ( benar benar ) beriman, maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka ) orang orang kafir, mereka
tidak halal bagi orang orang kafir itu, dan orang orang kafir itu tidak halal
bagi mereka …”( QS. Al Mumtahanah, 10 ).-
Dikatakan dalam kitab Al Mughni,
jilid 6, hal 592 : “Semua orang kafir, selain Ahli kitab, tidak ada perbedaan
pendapat diantara para ulama, bahwa wanita wanita dan sembelihan sembelihan
mereka haram bagi orang Islam …, dan wanita wanita yang murtad ( keluar dari
Islam ) ke agama apapun haram untuk dinikahi, karena dia tidak diakui sebagai
pemeluk agama baru yang dianutnya itu, sebab kalau diakui sejak semula sebagai
pemeluk agama itu, maka kemungkinan bisa dihalalkan.” ( seperti wanita yang
berpindah dari agama Islam ke agama ahli kitab, maka diharamkan untuk dinikahi,
tetapi bila wanita itu sejak semula telah memeluk agama ahli kitab ini, maka
dihalalkan untuk dinikahi, pent ).-
Dan disebutkan dalam bab “ orang
murtad ”, jilid 8, hal 130 : “Jika dia kawin, tidak sah perkawinannya, karena
tidak ditetapkan secara hukum untuk menikah, dan selama tidak ada ketetapan
hukum untuk pernikahannya, dilarang pula pelaksanaan pernikahannya, seperti
pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah.”-
Sebagaimana diketahui, telah
dikemukakan dengan jelas, bahwa dilarang menikah dengan wanita yang murtad, dan
tidak sah kawin dengan laki laki yang murtad.-
Dikatakan pula dalam kitab Al-Mughni,
jilid 6, hal 298 : “apabila salah soerang dari suami istri murtad sebelum sang
istri digauli, maka batallah pernikahan mereka seketika itu, dan masing masing
pihak tidak berhak untuk mewarisi yang lain, namun, jika murtad setelah digauli
maka dalam hal ini ada dua riwayat : pertama : segera dipisahkan, kedua :
ditunggu sampai habis masa iddah.”-
Dan disebutkan dalam Al-Mughni, jilid
6, hal 639 : “Batalnya pernikahan karena riddah sebelum sang istri digauli
adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas para ulama, berdasarkan banyak
dalil, adapun bila terjadi setelah digauli, maka batallah pernikahan seketika
itu juga, menurut pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dan menurut pendapat
Imam Syafii : ditunggu sampai habis masa iddahnya, dan menurut Imam Ahmad ada
dua riwayat seperti kedua madzhab tersebut.”-
Kemudian disebutkan pula pada halaman
640 : “apabila suami istri itu sama sama murtad, maka hukumnya adalah seperti
halnya apabila salah satu dari keduanya murtad, jika terjadi sebelum digauli,
segera diceraikan antara keduanya. Dan jika terjadi sesudahnya, apakah segera
diceraikan atau menunggu sampai habis masa iddah ? ada dua riwayat, dan inilah
madzhab Syafi’i.-
Selanjutnya disebutkan bahwa menurut
Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidaklah batal berdasarkan istihsan (
kebijaksanaan yang diambil berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, tanpa
mengacu kepada nash secara khusus, pent ), karena dengan demikian, agama mereka
berbeda, sehingga ibaratnya seperti kalau mereka sama sama beragama Islam.
Kemudian analogi yang digunakan itu disanggah oleh penulis al Mughni dari
segala segi dan aspeknya.-
Apabila telah jelas dan nyata bahwa
pernikahan orang murtad dengan laki laki atau perempuan yang beragama Islam itu
tidak sah, berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, dan orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah
serta pendapat para sahabat, maka jelaslah bagi kita bahwa seseorang apabila
tidak shalat, dan mengawini seorang wanita muslimah, maka pernikahannya tidak
sah, dan tidak halal baginya wanita itu dengan akad nikah ini, begitu pula
hukumnya apabila pihak wanita yang tidak shalat.-
Hal ini berbeda dengan pernikahan
orang orang kafir, ketika masih dalam keadaan kafir, seperti seorang laki laki
kafir kawin dengan wanita kafir, kemudian sang istri masuk Islam, jika ia masuk
Islam sebelum digauli, maka batallah pernikahan tadi, tapi jika masuk Islam
sesudah digauli, belum batal pernikahannya, namun ditunggu : apabila sang suami
masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka wanita tersebut tetap menjadi
istrinya, tetapi apabila telah habis masa iddahnya sang suami belum masuk
Islam, maka tidak ada hak baginya terhadap istrinya, karena dengan demikian
nyatalah bahwa pernikahannya telah batal, semenjak sang istri masuk Islam.-
Pada zaman Nabi Muhammad shollallohu
‘alaihi wa sallam ada sejumlah orang kafir yang masuk Islam bersama istri
mereka, dan pernikahan mereka tetap diakui oleh Nabi, kecuali jika terdapat
sebab yang mengharamkan dilangsungkannya pernikahan tersebut, seperti apabila
suami istri itu berasal dari agama majusi dan terdapat hubungan kekeluargaan
yang melarang dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka kalau
keduanya masuk Islam, diceraikan seketika itu juga antara mereka berdua, karena
adanya sebab yang mengharamkan tadi.-
Masalah ini tidak seperti halnya
orang muslim, yang menjadi kafir karena meninggalkan shalat, kemudian kawin
dengan seorang wanita muslimah, wanita muslimah itu tidak halal bagi orang
kafir berdasarkan nash dan ijma’, sebagaimana telah diuraikan di atas,
sekalipun orang itu aslinya kafir bukan karena murtad, untuk itu, jika ada
seorang laki laki kafir kawin dengan wanita muslimah, maka pernikahannya batal,
dan wajib diceraikan antara keduanya. Apabila laki laki itu masuk Islam dan
ingin kembali kepada wanita tersebut, maka harus dengan akad nikah yang baru.-
7- Hukum anak orang yang meninggalkan shalat
dari perkawinannya dengan wanita muslimah.-
Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinannya dengan wanita muslimah, bagi pihak istri, menurut
pendapat orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak
kafir, maka anak itu adalah anaknya, dan bagaimanapun tetap dinasabkan
kepadanya, karena pernikahannya adalah sah.-
Sedang menurut pendapat
yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, dan pendapat
ini yang benar sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pada fasal pertama,
maka kita tinjau terlebih dahulu :-
Jika sang suami tidak mengetahui bahwa
pernikahannya batal, atau tidak meyakini yang demikian itu, maka anak itu
adalah anaknya, dan dinasabkan kepadanya, karena hubungan suami istri yang
dilakukannya dalam keadaan seperti ini adalah boleh menurut keyakinannya,
sehingga hubungan tersebut dihukumi sebagai hubungan syubhat ( yang meragukan
), dan karenanya anak tadi tetap diikutkan kepadanya dalam nasab.-
Namun jika sang suami itu mengetahui
serta meyakini bahwa pernikahannya batal, maka anak itu tidak dinasabkan
kepadanya, karena tercipta dari sperma orang yang berpendapat bahwa hubungan
yang dilakukannya adalah haram, karena terjadi pada wanita yang tidak
dihalalkan baginya.-
KEDUA :
KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT UKHRAWI.
Konsekwensi hukum yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) baik yang bersifat Ukhrawi meliputi 3 hal di bawah ini, yaitu sebagai berikut:
1- Dicaci dan dihardik oleh para malaikat.-
Dicaci dan dihardik oleh para malaikat, bahkan para malaikat
memukuli seluruh tubuhnya, dari bagian depan dan belakangnya.-
Allah subhaanahu wa ta’aala
berfirman :-
“ولو ترى
إذ
يتوفى
الذين
كفروا
الملائكة
يضربون
وجوههم
وأدبارهم
وذوقوا
عذاب
الحريق ذلك بما
قدمت
أيديكم
وأن
الله
ليس
بظلام
للعبيد”.
“Kalau kamu melihat ketika
para malaikat mencabut nyawa orang orang yang kafir, seraya memukul muka dan
belakang mereka ( dan berkata ) : “Rasakanlah olehmu siksa nereka yang
membakar”, ( tentulah kamu akan merasa ngeri ). Demikian itu disebabkan oleh
perbuatan tanganmu sendiri, sesungguhnya Allah sekali kali tidak menganiaya
hambaNya.” ( QS. Al Anfal, 50 –51 ).-
2- Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan
bersama orang orang kafir dan musyrik, karena ia termasuk dalam golongan
mereka.-
Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama orang orang kafir dan musyrik, karena ia termasuk dalam golongan mereka, sebagai mana di Firmankan Allah subhaanahu wa
ta’aala dalam Kitab Suci Al-Qur'an :-
]
احشروا
الذين
ظلموا
وأزواجهم
وما
كانوا
يعبدون
من
دون
الله
فاهـدوهم
إلى
صراط
الجحيم [.
“( Kepada para malaikat
diperintahkan ) : “Kumpulkanlah orang orang yang dzalim beserta orang orang
yang sejenis mereka dan apa apa yang menjadi sesembahan mereka, selain Allah,
lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” ( QS. Ash Shaffat, 22 –23 ).-
Kata “ أزواج ” bentuk jama’ dari “ زوج ” yang berarti : jenis, macam. Yakni : “Kumpulkanlah orang
orang yang musyrik dan orang orang yang sejenis mereka, seperti orang orang
kafir dan yang dzalim lainnya.”-
3- Kekal untuk selama lamanya di dalam
neraka.-
Kekal untuk selama lamanya di dalam neraka, Berdasarkan firman Allah
subhaanahu wa ta’aala dalam Kitab Suci Al-Qur'an :-
]
إن
الله
لعن
الكافـرين
وأعد
لهم
سعيرا خالدين فيها
أبدا
لا
يجدون
وليا
ولا
نصيرا يوم تقلب
وجوههم
في
النار
يقولون
يا
ليتنا
أطعنا
الله
وأطعنا
الرسولا [.
“Sesungguhnya Allah
melaknati orang orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala nyala
(neraka), mereka kekal di dalamnya selama lamanya, mereka tidak memperoleh
seorang pelindungpun dan tidak ( pula ) seorang penolong. Pada hari ketika muka
mereka dibolak balikkan dalam neraka, mereka berkata : Alangkah baiknya,
andaikata kami taat kepada Allah, dan taat ( pula ) kepada Rasul.” ( QS. Al
Ahzab, 64 – 66 ).-
Pintu taubat masih terbuka bagi siapapun yang hendak bertaubat |
Hanya sampai di sini apa yang ingin
penulis sampaikan, tentang permasalahan yang besar ini, yang telah melanda
banyak orang.-
Pintu taubat masih terbuka bagi
siapapun yang hendak bertaubat, karena itu, saudaraku se Islam, segeralah bertaubat
kepada Allah U, dengan iklas semata mata kepada-Nya, menyesali apa yang telah
diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak amal
ketaatan.-
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman
:-
]
إلا
من
تاب
وعمل
عملا
صالحا
فأولئك
يبدل
الله
سيئاتهم
حسنات وكان الله غفورا رحيما ومن تاب
وعمل
صالحا
فإنه
يتوب
إلى
الله
متابا [.
“Kecuali orang orang yang bertaubat,
beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti dengan
kebajikan, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang, dan orang yang
bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada
Allah dengan taubat yang sebenar benarnya.” ( QS. Al Furqon, 70 – 71 ).-
Semoga Allah melimpahkan taufikNya
kepada kita dalam urusan ini, menunjukkan kepada kita semua jalan-Nya yang
lurus, jalan orang orang yang dikaruniai keni’matan oleh Allah, yaitu para
Nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin, Bukan jalan orang orang yang dimurkai
atau orang orang yang tersesat.-