Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari ) yang disertai rasa sakit.-
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari ) yang disertai rasa sakit.-
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Darah yang
dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah darah nifas”. Beliau
tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang
kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.-
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari,
pada hal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak
tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai
berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama
itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya
maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti selama masa (40)
hari, maka hendaklah hal tersebut dijadikan patokan kebiasaannya untuk dia
pergunakan pada masa mendatang. Namun jika darahnya terus menerus keluar
berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum
wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada sebelumnya.
Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam
keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat,
berpuasa, dan boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah
itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan
dalm kitab Al Mughni.-
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita
melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia, seandainya ia mengalami keguguran
dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan
darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku
baginya adalah hukum wanita mustahadhah.-
Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia
adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari.-
Menurut Al Majd Ibnu Taimiyah, sebagaiman dinukil dalam
kitab syarhul Iqna’ : “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai
rasa sakit sebelum masa ( minimal ) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai
nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian,
apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera
kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak ternyata demikian, tetap
berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan
kewajiban”.-