WASIAT-WASIAT
& PENGAJARAN SUAMI
Wasiat-Wasiat
& Pengajaran Suami sangat di butuhkan oleh seorang istri, suami harus jeli
atau teliti atas istri, apa lagi kalu istri tersebut menyimpang dari
norma-norma yang seharusnya tidak di lakukannya, malah di lakukannya, disini
lah peran suami dalam membimbing maupun mengajarkan ke arah yang baik. Ketahuilah
bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau
wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya.
“Rasulullah
Saw mengingatkan”:
"ROHIMALLAHU
ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM
YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA'ALLAKUM MA'AHUM FIL JANNATI."
Artinya:...
"Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya,
'HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG
MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAH-MUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU
BERSAMA MEREKA DI SURGA'."
Hendaknya
seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya.
Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau
perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya,
yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang
terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba
kurang akal dan tipis beragama -(kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal
panjang dan beragama kuat)-.
Tersebut
dalam hadits: "LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA
TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN."
Artinya:...
"Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum
wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. -(al-hadits)-.
Hendaknya
seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi
pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama “(Islam)”, meliputi hukum-hukum
bersuci “(Thaharah)” dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas.
Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting
itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian
pula memberikan pengajaran terhadap maslah ibadah. Meliputi ibadan fardhu “(wajib)”
dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika
seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka
isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau
pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri
yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama orang yang mengerti ilmu
agama)”.
Artinya,
isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak
mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk
bertanya tentang persoalan agama yang
dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang
keluar berarti telah melakukan
kamaksiatan “(dosa)”. Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika
sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus
memperoleh keridhaan suaminya.